Makalah Asuransi BRIngin Life Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
       Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi para ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.
       Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.
       bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
       Dan pula yang menjadi latar belakang akan pentingnya asuransi yaitu sebagaimana Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan yang tertera dalam surat Al-Hasyr[59] ayat 18:
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18)
.
B.     Rumusan Masalah
Didalam makalah ini akan membahas meliputi:
1.      Pengertian Asuransi Syariah
2.      Dasar Hukum Asuransi Syariah
3.      Prinsip-prinsip dasar Asuransi Syariah
4.      Pengaplikasian pada Asuransi Syariah BRIngin Life
C.    Manfaat Penulisan
       Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu bahwa penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya, terutama dalam menambah ilmu pengetahuan yang kita miliki terkait dengan Asuransi Syariah yang pada makalah ini akan dibahas mengenai Asuransi Syariah BRIngin Life yang merupakan produk asuransi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi Syariah
       Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
       Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.
       Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
       Asuransi Syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.

B.     Dasar Hukum Asuransi Syariah
       Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu :
”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
              Dan pula yang menjadi dasar hukum akan pentingnya asuransi yaitu sebagaimana Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan yang tertera dalam surat Al-Hasyr[59] ayat 18:


“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18)

C.    Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
1.      Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.
Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.Al Maidah[5];2)   
2.      Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain
Hubungan sesama muslim ibarat suatu badan yang apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
 “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3.      Sesama muslim saling bertanggung jawab
Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
 “Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan  nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.

D.    Asuransi Syariah BRIngin Life
1.      Sejarah BRIngin Life
       PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dikenal dengan nama Bringin Life, didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 Oktober 1987, dengan izin usaha diperoleh dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116.
       Pada awal pendiriannya, Bringin Life dibentuk untuk memenuhi kebutuhan serta melengkapi pelayanan kepada nasabah perbankan BRI, khususnya nasabah kredit kecil Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui perlindungan Asuransi Jiwa Kredit. Dalam perkembangannya, setelah melihat besarnya peluang pengembangan bisnis asuransi seperti : Asuransi Jiwa, Kesehatan, Program Dana Pensiun, Kecelakaan Diri, Anuitas dan Program Kesejahteraan Hari Tua. Bringin Life mulai meluaskan pelayanan dan menambah pasar di luar BRI dengan menawarkan dan layanan asuransi kepada masyarakat luas baik individu maupun kumpulan.
       Melihat bisnis perusahaan yang semakin hari semakin meningkat dan jumlah pegawai yang semakin bertambah, kantor Bringin Life yang semula bertempat di ruangan kecil kantor Dana Pensiun BRI pada tahun 1992 pindah ke gedung perkantoran yang cukup mewah di daerah segi tiga emas di gedung Mulia Tower, jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan dan pada tahun 1996 kantor pusat Bringin Life kembali pindah di gedung Graha Irama, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-I Kav 1-2 Jakarta Selatan. Dengan menempati 5 (lima) lantai, aktifitas dan pelayanan dilakukan dengan jumlah pegawai yang semakin bertambah seiring dengan meningkatnya bisnis perusahaan.
       Pada Tahun 1993 dibuka untuk pertama kali kantor penjualan untuk melayani tenaga penjualan di wilayah Jakarta dan Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan pertumbuhan bisnis yang sangat pesat, Bringin Life terus mengembangkan sayapnya sehingga menjangkau lapisan masyarakat di beberapa kota besar di Indonesia.
       Pada Tahun 1995, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-184/KM.17/1995 Bringin Life mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menjawab tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan pensiun di hari tua.
       Bringin Life terus meluaskan layanannya dengan membuka unit usaha Asuransi Syariah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : K E P007/KM.6/2003 tanggal 21 Januari 2003. Pembukaan unit usaha Syariah ini disertai dengan pembukaan beberapa kantor penjualan syariah yang tersebar diberbagai kota besar di Indonesia.
       Pada Bulan Juni 2013 Bringin Life melakukan pengembangan saluran bisnis dengan kembali menjalin kerjasama dengan PT BRI (Persero) Tbk untuk bisnis Bancassurance dengan menempatkan tenaga penjualan Bancassurance Relationship Officer (BRO) di Bank BRI tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang Surabaya, Malang, Denpasar, Palembang dan Makassar, ditujukan untuk menjangkau nasabah perbankan BRI yang sebelumnya belum tersentuh oleh perlindungan Asuransi secara optimal.
       Sampai tahun 2014 jumlah kantor penjualan telah mencapai 45 kantor penjualan konvensional dan 11 kantor penjualan syariah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, Tegal, Purwokerto, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Kediri, Jember, Sidoarjo, Malang, Denpasar, Gianyar, Lampung, Medan, Padang, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Batam, Makassar, Kendari, Manado, Palu, Gorontalo, Balikpapan dan Banjarmasin, sedangkan untuk kantor pelayanan (SCO) terdapat di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Malang.
       Setelah memasuki usia 27 Tahun kiprah Bringin Life makin dikenal luas sebagai salah satu Asuransi Jiwa dan Kesehatan Nasional terdepan. Terdapat 1.875 Tenaga Penjualan sebagai konsultan bagi nasabah untuk membantu merencanakan program financial yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Beragam produk asuransi Bringin Life yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, meliputi produk; AJK, Individu, Korporasi, DPLK, Syariah, Bancassurance dan Mikro.

2.      Produk-produk BRIngin Life Syariah
a.      BRIngin Danasiswa Syariah
1)      Memberikan manfaat yang Anda butuhkan dalam merencanakan pendidikan bagi Putra/Putri Anda sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2)      Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan diri serta dana tabungan pendidikan dengan pilihan manfaat tambahan berupa pembebasan biaya kontribusi apabila peserta mengalami musibah cacat tetap total atau peserta terdiagnosa menderita penyakit kritis.
3)      Orang Tua (Ayah atau Ibu) dan Ananda (Putera/Puteri) mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus menerima Tahapan Dana Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.
Usia Ananda
Jenjang Pendidikan
Tahapan Dana Pendidikan *
%
Keterangan
4
5
6
12
15
TK A
TK B
SD
SMP
SMU
5
10
15
20
25
Persentase dari Rencana Dana Pendidikan (**). Total Tahapan Dana Pendidikan (*) maksimum 75% dari Rencana Dana Pendidikan (**)
18
19
20
21
22
PT-I
PT-II
PT-III
PT-IV
PT-V
30
35
40
50
100
Persentase dari Nilai Tunai Polis
Keterangan :
* Tahapan Dana Pendidikan (TDP) adalah biaya masuk sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan Anak (Putera-Puteri).
** Rencana Dana Pendidikan (RDP) adalah sejumlah dana yang direncanakan sejak dini untuk digunakan sebagai biaya untuk masuk sekolah atau perguruan tinggi bagi Anak (putera-puteri).

KETENTUAN
1)       Akad dari Bringin Danasiswa Syariah adalah Akad Tabarru dan Wakalah bil Ujroh.
2)       Dipasarkan dalam mata uang rupiah
3)       Minimum usia Peserta adalah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.
4)       Minimum masa perjanjian 5 tahun dan maksimum 20 tahun.
5)       Usia peserta ditambah dengan masa perjanjian tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun
6)       Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 2 (dua) tahun.
7)       Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan/ semesteran/ triwulanan atau bulanan)
MANFAAT UTAMA
1)      Apabila Peserta Utama (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka:
a)       Secara otomatis Polis menjadi bebas Kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga Masa Perjanjian Asuransi berakhir.
b)       Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
c)       Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
2)      Apabila Peserta Anak (Putera/Puteri) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir (terminated).
3)      Jika Pemegang Polis Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
4)      Pertanggungan Polis akan berakhir, apabila seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Termaslahat sesuai dengan jenjang pendidikan Anak.
MANFAAT TAMBAHAN (RIDER)
1)       Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia karena kecelakaan (usia peserta saat meninggal dunia tersebut tidak melewati usia 60 (enam puluh) tahun), maka termaslahat atau Ahli Waris akan menerima manfaat / santunan tambahan berupa Dana Kebajikan sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan.
2)       Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat dari penyakit maupun kecelakaan selama polis berlaku, maka peserta akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total sampai akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
3)       Apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis (critical illness) maka akan menerima manfaat berupa pembebasan pembayaran kontribusi sejak peserta diakui menderita cacat tetap total hingga akhir pembayaran kontribusi dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun.
ILUSTRASI
Calon Nasabah / Tertanggung
: Muhamad Fata Rizka (30 Tahun)
Penerima Manfaat
: Safa (1 tahun)
Rencana Dana Pendidikan (RDP)
: Rp. 50.000.000,-
Masa Perjanjian
: 21 tahun
Masa Bayar Kontribusi
: 10 Tahun
Cara Bayar Kontribusi
: Tahunan
Kontribusi
: Rp. 5.000.000,- / tahun
Keterangan
: Bapak Fata mengambil manfaat rider
Manfaat asuransi yang diterima :
Tahapan dana Pendidikan :
Berusia 4 tahun, dibayarkan 5 % dari RDP
= Rp. 2.500.000,-
Berusia 5 tahun, dibayarkan 10 % dari RDP
= Rp. 5.000.000,-
Berusia 6 tahun, dibayarkan 15 % dari RDP
= Rp. 7.500.000,-
Berusia 12 tahun, dibayarkan 20 % dari RDP
= Rp. 10.000.000,-
Berusia 15 tahun, dibayarkan 25 % dari RDP
= Rp. 12.500.000,-
Berusia 18 tahun, dibayarkan 30 % dari NT
= Rp. 8.399.000,-
Berusia 19 tahun, dibayarkan 35 % dari NT
= Rp. 7.203.000,-
Berusia 20 tahun, dibayarkan 40 % dari NT
= Rp. 5.560.000,-
Berusia 21 tahun, dibayarkan 50 % dari NT
= Rp. 4.248.000,-
Berusia 22 tahun, dibayarkan 100 % dari NT
= Rp. 4.094.000,-
1)      Apabila Bapak M. Fata Rizka mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka :
a)       Secara otomatis Polis menjadi bebas kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak dimasa mendatang hingga masa perjanjian asuransi berakhir.
b)       Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka 50% (lima puluh persen) dari Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan yakni sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
c)       Apabila meninggal dunia aibat kecelakaan , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) dari Rencanan Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan, yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2)      Jika Peserta Anak (safa) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian , maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Nilai Tunai polis dan selanjutnya polis akan berakhir (terminated).
Manfaat Tambahan untuk Bapak Fata (Rider Benefit) :
Apabila Peserta (Bapak M. Fata Rizka) mengalami musibah cacat tetap total atau menderita penyakit kritis dalam masa perjanjian, maka secara otomatis Polis menjadi bebas kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa perjanjian berakhir.
b.      BRIngin Danadwiguna Syariah
Dihadirkan bagi Anda untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana baik dalam masa perjanjian maupun pada akhir perjanjian sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
MANFAAT ASURANSI
1)      Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
2)      Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
3)      Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
4)      Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
5)      Jika Peserta hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
6)      Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
DANA KEBAJIKAN
Dana kebajikan (DK) merupakan sejumlah dana sebagai santunan meninggal dunia alami, yang besarnya :
1)      Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
2)      Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
KETENTUAN
1)      Akad dari BRIngin Danadwiguna Syariah adalah Akad Tabarru dan Wakalah Bil Ujroh.
2)      Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.
3)      Minimum Masa Perjanjian adalah 5 (lima) Tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun.
4)      Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).
5)      Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.
6)      Usia Peserta ditambah dengan masa perjanjian tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.
7)      Masa pembayaran kontribusi reguler minimum adalah 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
8)      Masa pembayaran kontribusi reguler tidak diperkanankan melebihi masa perjanjian.
9)      Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
10)  Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
a)      Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b)      Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis.
c)      Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
d)      Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai :
§  Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya)
§  Bernilai 0 (nol) atau negatif
ILUSTRASI
A. Calon Peserta

     Nama Peserta
: Madjid Syafitra
     Usia
: 25 tahun
B. Asuransi Dasar / Pokok

     Dana Kebajikan (DK)
: Rp. 50.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)

     1. DK Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan)
: Rp. 50.000.000,-
     2. Asuransi Bebas Premi

          a. Cacat tetap Total

          b. Penyakit Kritis

D. Masa Perjanjian
: 20 tahun
E. Kontribusi Asuransi

     1. Kontribusi Dibayarkan
: Rp. 10.000.000,-
     2. Masa Pembayaran Kontribusi
: 10 tahun
     3. Cara Bayar Kontribusi
: Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak

     1. Akumulasi Kontribusi
: Rp. 100.000.000,-
     2. Nilai tunai Akhir Kontrak
: Rp. 231.323.000,-
Tabel Manfaat Bapak Madjid Syafitra
Tahun
ke
Usia
Akumulasi
Kontribusi
Akumulasi
Tabarru
Dana Kebajikan Akhir Tahun
Asumsi NILAI TUNAI AKhir Tahun
Akibat Kecelakaan
Bukan Akibat Kecelakaan
Akhir Tahun
%
1
25
10,000,000
236,380
105,431,000
55,431,000
5,431,000
54%
2
26
20,000,000
228,908
113,901,000
63,901,000
13,901,000
70%
3
27
30,000,000
215,230
123,887,000
73,887,000
13,901,000
80%
4
28
40,000,000
207,806
135,483,000
85,483,000
35,483,000
89%
5
29
50,000,000
198,038
147,866,000
97,866,000
47,866,000
96%
6
30
60,000,000
185,142
161,093,000
111,093,000
61,093,000
102%
7
31
70,000,000
172,377
175,219,000
125,219,000
75,219,000
107%
8
32
80,000,000
160,532
190,304,000
140,304,000
90,304,000
113%
9
33
90,000,000
147,935
206,414,000
156,414,000
106,414,000
118%
10
34
100,000,000
136,885
223,614,000
173,614,000
123,614,000
124%
11
35
100,000,000
142,686
231,557,000
181,557,000
131,557,000
132%
12
36
100,000,000
149,775
240,025,000
190,025,000
140,025,000
140%
13
37
100,000,000
158,154
249,051,000
199,051,000
149,051,000
149%
14
38
100,000,000
166,532
258,673,000
208,673,000
158,673,000
159%
15
39
100,000,000
174,910
268,932,000
218,932,000
168,932,000
169%
16
40
100,000,000
183,289
279,869,000
229,869,000
179,869,000
180%
17
41
100,000,000
192,956
291,528,000
241,528,000
191,528,000
192%
18
42
100,000,000
203,912
303,957,000
253,957,000
203,957,000
204%
19
43
100,000,000
217,447
317,205,000
267,205,000
217,205,000
217%
20
44
100,000,000
233,559
331,323,000
281,323,000
231,323,000
231%

Akumulasi Kontribusi : Rp. 100.000.000
Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 231.323.000

c.  BRIngin Investama Syariah
merupakan program asuransi jiwa yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memberikan manfaat investasi sekaligus perlindungan jiwa serta manfaat tambahan berupa; santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
Manfaat Utama
1)       Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
2)       Apabila Peserta hidup pada akhir masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir masa perjanjian sesuai Polis.
3)       Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Manfaat Tambahan (Rider)
1)       Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima tambahan santunan duka sebesar 100%(seratus persen) Dana Kebajikan.
2)       Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat sakit atau akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 500.000.000,-).
3)       Apabila Peserta mengalami musibah terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) jenis penyakit kritis dan diperlukan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 50% (lima puluh persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 300.000.000,-).
4)       Apabila Peserta mengalami musibah sakit dan perlu rawat inap di Rumah Sakit, maka Penerima Manfaat akan menerima Santunan Harian sebesar 1% Dana Kebajikan (maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)) selama perawatan di Rumah Sakit hingga 60 (enam puluh) hari dalam 1 (satu) tahun.
Dana Kebajikan Utama
Dana yang akan diterima Penerima Manfaat sebagai santunan meninggal dunia alami yang besarnya sebagai berikut :
1)      Untuk kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
2)      Untuk kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) dari kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dana Kebajikan Rider
Merupakan santunan yang akan diterima Penerima Manfaat dari manfaat tambahan sebagai berikut:
1)      Santunan duka karena kecelakaan adalah sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar.
2)      Santunan cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3)      Santunan karena penyakit kritis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
4)      Santunan harian selama perawatan di rumah sakit adalah sebesar 1% (satu persen) dari Dana Kebajikan Dasar dengan batasan minimum santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimum santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
KETENTUAN
1)      Akad dari BRINGIN INVESTAMA Syariah adalah akad Tabarru dan Tijarah Wakalah Bil Ujroh.
2)      Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.
3)      Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20 (dua puluh) tahun.
4)      Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
5)      Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
a)       Dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (setiap akhir ulang tahun Polis).
b)       Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir ulang tahun Polis (jika ada).
6)      Kontribusi dapat dibayarkan secara: Sekaligus (Tunggal) atau Reguler (Tahunan/ Semesteran/ Triwulanan/ Bulanan).
7)      Jaminan asuransi untuk manfaat tambahan (rider) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
8)      Santunan harian rawat inap yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap sesuai Polis dikalikan dengan jumlah hari rawat inap tetapi tidak lebih dari kuitansi biaya rawat inap.
9)      Maksimum santunan harian rawat inap adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi jumlah santunan harian rawat inap dari Pois-Polis yang dimiliki Peserta.
ILUSTRASI
A. Calon Peserta

     Nama Peserta
: Madjid Syafitra
     Usia
: 30 tahun
B. Dana Kebajikan (DK) Dasar
: Rp. 50.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)

     1. Dana Kebajikan (DK) Risiko A
          (meninggal dunia akibat kecelakaan)
: Rp. 50.000.000,-
     2. Cacat Tetap Total
: Rp. 50.000.000,-
     3. Penyakit Kritis
: Rp. 25.000.000,-
D. Masa Perjanjian
: 20 tahun
E. Kontribusi Asuransi

     1. Kontribusi Dibayarkan
: Rp. 10.000.000,-
     2. Masa Pembayaran Kontribusi
: 15 tahun
     3. Cara Bayar Kontribusi
: Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak

     1. Akumulasi Kontribusi
: Rp. 150.000.000,-
     2. Nilai tunai Akhir Kontrak
: Rp. 287.336.000,-
Perkembangan Nilai Tunai vs Kontribusi



Tabel Manfaat Bapak Madjid Syafitra
Thn
ke
Bln ke
Usia
Akumulasi
Kontribusi
Kontribusi
Tabarru'
Tabungan (Dana Awal)
Asumsi hasil Investasi / Bulan
Asumsi NILAI TUNAI
Dana Kebajikan
Penarikan NILAI TUNAI
Akhir Tahun
%
Akibat Kecelakaan
Bukan Akibat Kecelakaan
%
Rp.
1
12
30
10,000,000
472,000
4,613,000
36,000
4,650,000
47%
104,650,000
54,650,000


2
24
31
20,000,000
500,000
12,418,000
99,000
12,517,000
63%
112,517,000
62,517,000
0%
-
3
36
32
30,000,000
529,000
21,773,000
173,000
21,947,000
73%
121,947,000
71,947,000
0%
-
4
48
33
40,000,000
559,000
32,783,000
261,000
33,044,000
83%
133,044,000
83,044,000
0%
-
5
60
34
50,000,000
593,000
44,496,000
354,000
44,850,000
90%
144,850,000
94,850,000
0%
-
6
72
35
60,000,000
626,000
56,958,000
454,000
57,412,000
96%
157,412,000
107,412,000
0%
-
7
84
36
70,000,000
661,000
70,220,000
559,000
70,779,000
101%
170,779,000
120,779,000
0%
-
8
96
37
80,000,000
698,000
84,330,000
672,000
85,003,000
106%
185,003,000
135,003,000
0%
-
9
108
38
90,000,000
737,000
99,346,000
792,000
100,138,000
111%
200,138,000
150,138,000
0%
-
10
120
39
100,000,000
776,000
115,327,000
919,000
116,247,000
116%
216,247,000
166,247,000
0%
-
11
132
40
110,000,000
816,000
132,338,000
1,055,000
133,393,000
121%
233,393,000
183,393,000
0%
-
12
144
41
120,000,000
859,000
150,443,000
1,199,000
151,643,000
126%
251,643,000
201,643,000
0%
-
13
156
42
130,000,000
902,000
169,717,000
1,353,000
171,070,000
132%
271,070,000
221,070,000
0%
-
14
168
43
140,000,000
951,000
190,231,000
1,516,000
191,748,000
137%
291,748,000
241,748,000
0%
-
15
180
44
150,000,000
1,002,000
212,066,000
1,691,000
213,757,000
143%
313,757,000
263,757,000
0%
-
16
192
45
150,000,000
1,061,000
224,981,000
1,794,000
226,775,000
151%
326,775,000
276,775,000
0%
-
17
204
46
150,000,000
1,130,000
238,689,000
1,903,000
240,593,000
160%
340,593,000
290,593,000
0%
-
18
216
47
150,000,000
1,205,000
253,238,000
2,019,000
255,258,000
170%
355,258,000
305,258,000
0%
-
19
228
48
150,000,000
1,286,000
268,678,000
2,142,000
270,821,000
181%
370,821,000
320,821,000
0%
-
20
240
49
150,000,000
1,372,000
285,063,000
2,273,000
287,336,000
192%
387,336,000
337,336,000
0%
-
Akumulasi Kontribusi : Rp. 100.000.000
Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 231.323.000

d.      BRIngin Purnadana Syariah
memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana hingga usia lanjut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
MANFAAT ASURANSI
1)      Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
2)      Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
3)      Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
4)      Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
5)      Jika Peserta hidup pada akhir asuransi, maka ­ akan menerima Nilai Tunai pada akhir asuransi.
6)      Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
DANA KEBAJIKAN
Dana kebajikan (DK) merupakan sejumlah dana sebagai santunan meninggal dunia alami, yang besarnya:
1)      Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
2)      Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu
KETENTUAN
1)      Akad dari BRINGIN PURNADANA SYARIAH adalah Akad Tabarru dan Wakalah bil Ujroh.
2)      Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 63 (enampuluh tiga) tahun.
3)      Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.
4)      Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 80 (delapan puluh) tahun.
5)      Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).
6)      Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.
7)      Usia Peserta ditambah dengan masa pembayaran kontribusi tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.
8)      Masa pembayaran kontribusi reguler tidak melebihi masa asuransi.
9)      Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun
10)  Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan :
a)       Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
b)       Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis
c)       Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
d)       Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa perjanjian berakhir jika saldo Nilai Tunai :
§  Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya).
§  Bernilai 0 (nol) atau negatif
ILUSTRASI
A. Calon Peserta

     Nama Peserta
: Ziyah Aidhil Adha
     Usia
: 30 tahun
B. Asuransi Dasar / Pokok

     Dana Kebajikan (DK)
: Rp. 25.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)

     1. DK Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan)
: Rp. 25.000.000,-
     2. Asuransi Bebas Premi

          a. Cacat tetap Total

          b. Penyakit Kritis

D. Masa Perjanjian
: 50 tahun
E. Kontribusi Asuransi

     1. Kontribusi Dibayarkan
: Rp. 5.000.000,-
     2. Masa Pembayaran Kontribusi
: 15 tahun
     3. Cara Bayar Kontribusi
: Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak

     1. Akumulasi Kontribusi
: Rp. 75.000.000,-
     2. Nilai tunai Akhir Kontrak
: Rp. 963.558.000,-
Tabel Manfaat Bapak Ziyad
Tahun
ke
Usia
Akumulasi
Kontribusi
Akumulasi
Tabarru
Dana Kebajikan Akhir Tahun
Asumsi NILAI TUNAI AKhir Tahun
Akibat Kecelakaan
Bukan Akibat Kecelakaan
Akhir Tahun
%
1
30
5,000,000
167,393
52,302,000
27,302,000
2,302,000
46%
2
31
10,000,000
162,528
56,231,000
31,231,000
6,231,000
62%
3
32
15,000,000
160,329
60,959,000
35,959,000
10,959,000
73%
4
33
20,000,000
154,996
66,543,000
41,543,000
16,543,000
83%
5
34
25,000,000
153,195
72,503,000
47,503,000
22,503,000
90%
6
35
30,000,000
150,972
78,865,000
53,865,000
28,865,000
96%
7
36
35,000,000
148,924
85,655,000
60,655,000
35,655,000
102%
8
37
40,000,000
149,361
92,899,000
67,899,000
42,899,000
107%
9
38
45,000,000
150,585
100,628,000
75,628,000
50,628,000
113%
10
39
50,000,000
150,968
108,874,000
83,874,000
58,874,000
118%
11
40
55,000,000
149,544
117,674,000
92,674,000
67,674,000
123%
12
41
60,000,000
145,881
127,067,000
102,067,000
77,067,000
128%
13
42
65,000,000
139,553
137,097,000
112,097,000
87,097,000
134%
14
43
70,000,000
130,060
147,808,000
122,808,000
97,808,000
140%
15
44
75,000,000
116,779
159,251,000
134,251,000
109,251,000
146%
16
45
75,000,000
127,414
166,248,000
141,248,000
116,248,000
155%
17
46
75,000,000
140,626
173,700,000
148,700,000
123,700,000
165%
18
47
75,000,000
156,738
181,634,000
156,634,000
131,634,000
176%
19
48
75,000,000
174,784
190,080,000
165,080,000
140,080,000
187%
...
...
...
...
...
...
...
...
50
79
75,000,000
2,863,796
1,952,116,000
988,558,000
963,558,000
1285%
Akumulasi Kontribusi : Rp. 75.000.000
Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 963.558.000



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
       pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
       Dasar Hukum Asuransi Syariah “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18)
       Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
1.      Saling bekerjasama atau bantu-membantu
2.      Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain
3.      Sesama muslim harus saling bertanggung jawab.
Pengaplikasian produk-produk Asuransi Syariah pada BRIngin Life Syariah, diantaranya:
1.      BRIngin Danasiswa Syariah
2.      BRIngin Danadwiguna Syariah
3.      BRIngin Investama Syariah
4.      BRIngin Purnadana Syariah


DAFTAR PUSTAKA

Buku Pedoman Fatwa DSN-MUI
http://bringinLife.com
http://google.co.id
https://www.megainsurance.co.id/index.php/protection/detail/104

Comments